PEGENDALIAN
SOSIAL DALAM UPAYA MENGATASI PERILAKU MENYIMPANG DAN SIKAP ANTI SOSIAL
A.Pengertian
Pengendalian Sosial
Perlu diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang
tentram, damai, dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk
mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut. Dalam hal ini, masyarakat
perlu ada pengendalian sosial. Sebelum berbicara jauh tentang pengendalian
sosial, alangkah baiknya kita paparkan pengertian pengendalian sosial secara
sekilas. Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari
suatu kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa
individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku
sesuai dengan harapan masyarakat. Berikut pengertian pengendalian sosial
menurut para ahli, antara lain :
1. Peter L
Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk
menertibkan anggotanya yang menyimpang
2. Joseph Stabey
Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada
proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa
untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
3. Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh
sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak
sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4. Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara
atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras
dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
B. Tujuan
Pengendalian Sosial
Sangat perlu diketahui bahwa pengendalian sosial memiliki
beberapa, antara lain sebagai berikut:
1. Agar masyarakat
mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial diciptakan oleh masyarakat
menitikberatkan pada orang yang melakukan penyimpangan terhadap nilai dan norma
sehingga memaksa pelaku penyimpangan untuk patuh terhadap nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat.
2. Agar tercipta
keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial juga mampu menciptakan situasi
yang tentram dalam masyarakat apabila pengendalian sosialnya benar-benar
dijalankan. Dengan adanya pengendalian sosial, biasanya pelaku penyimpangan
sosial akan jera bahkan takut akan berbuat sesuatu yang tidak diinginkan oleh
masyarakat.
3. Agar pelaku
penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Adanya pengendalian sosial dalam masyarakat
diharapkan masyarakat mampu menjalankan seluruh nilai dan norma yang tertulis
maupun tidak tertulis. Apabila terdapat penyimpangan terhadap nilai dan norma
maka akan diberi sanksi. Contohnya, ketika sesorang telah melanggar aturan yang
berlaku, ia diberi sanksi (pengendalian sosial) agar kedepannya ia tidak akan
mengulangi atau akan taat pada aturan yang ada.
C. Pola
Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat terdapat empat pola pengendalian
sosial, yaitu pengendalian kelompok terhadap kelompok, pengendalian kelompok
terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian individu terhadap individu
lainnya dan pengendalian individu terhadap kelompok
1. Pengendalian
kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok
mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya BNN mengawasi kelompok pengguna
narkoba.
2. Pengendalian
kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok
menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu sekolah yang mencatat
siswa-siswanya yang telah melanggar aturan sekolah.
3. Pengendalian
individu terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila seseorang
menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan keinginannya maupun masyarakat.
Misalnya Wali kelas yang mengawasi anak didiknya setiap hari.
4. Pengendalian
individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apabila individu melakukan
pengawasan terhadap individu lain, misalnya ayah mengawasi anaknya.
D. Fungsi
Pengendalian Sosial
Para pelaku penyimpangan selalu bertanya, buat apa
diciptakan pengendalian sosial? karena bagi mereka hal ini hanya membuat mereka
terkekang untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap nilai dan norma. Untuk
itu, perlu dikatahui bahwa terdapat beberapa fungsi pengendalian sosial dalam
masyarakat yaitu:
1. Mempertebal
keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan imbalan
kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan rasa
takut untuk tdk melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
4. Menciptakan sistem hukum (aturan yang
disusun secara resmi dan disertai sanksi).
E. Sifat
Pengandalian sosial
Ada dua macam sifat pengendalian sosial yakni :
1.Bersifat preventif
Pengendalian bersifat preventif adalah tindakan yang dilakukan
untuk mencegah (pencegahan) terhadap kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Jadi tindakan ini
dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan. Orang yang melakukan pengendalian
sosial ini adalah orang mengetahui tentang nilai dan norma, selanjutnya ia
sosialisasikan atau bentuk penyuluhan kepada orang yang belum medapatkan
informasi tentang nilai dan norma lama maupun yang baru. Contoh : guru (waka kesiswaan)
menasehati calon siswa baru tentang nilai dan norma yang berlaku di sekolah
tersebut agar kedepannya siswa baru tidak melanggarnya.
2. Bersifat
Represif
Pengendalian sosial
yang bersifat refresif adalah pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan
keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan
cara memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengendalian
ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan agar pelaku tidak lagi mengulangi
perbuatannya dan mentaati nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh :
Waka Kesiswaan (guru) menghukum siswa yang terlambat datang ke sekolah.
F. Proses Pengendalian Sosial
1.
Secara Persuasif
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan
dengan cara lemah-lembut, membimbing atau mengajak individu untuk mematuhi atau
berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat bukan dengan cara
kekerasan. Dengan kata lain, ketika seseorang telah
melakukan penyimpangan maka sanksi yang diberikan adalah dengan rehabilitasi,
dinasehati, atau diajak untuk melakukan yang bermanfaat. Akan tetapi tidak
semua penyimpangan mampu diselesaikan dengan cara ini, karena setiap
penyimpangan memiliki cara tersendiri untuk membuat pelaku akan kembali ke
nilai dan norma yang berlaku.
2. Secara Koersif
Ada kalanya pengendalian sosial dengan cara
koersif, artinya pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan
atau paksaan. Karena penyimpangan yang telah berulang-ulang kali atau yang
telah merugikan orang banyak hendaknya dilakukan dengan paksaan. Pengendalian
sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
1) Kompulsi (paksaan),
artinya keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti
atau mengubah sifatnya dan menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak
langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi skorsing bagi siswa yang banyak
melanggar aturan sekolah.
2) Pervasi
(pengisian), secara pengertian pervasi merupakan cara penanaman atau pengenalan
norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan
yang diinginkan. Contoh: pecandu narkoba dipaksa untuk berhenti dan diberi
penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.
G.
Cara-cara Pengendalian Sosial
Secara umum pengendalian sosial dapat dibedakan dengan dua cara yaitu :
1. Pengendalian Sosial secara Formal
1) Pengendalian sosial
melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh
lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan
pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
2) Pengendalian sosial
melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara
terencana dan berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam
perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak
menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
3) Pengendalian sosial
melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin
menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran
agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media
pengendalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas
masyarakat.
2. Pengendalian Sosial secara Informal
Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
1) Cemoohan
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang
dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang
berlebihan serta bermakna negatif.
2) Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara
cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti kuat.
3) Ostrasisme
(pengucilan)
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan
sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
4) Fraundulens
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial
yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si
A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani
yang dapat mengalahkan B.
5) Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui
perkataan atau tulisan secara langsung. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku
menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
6) Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang
dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakut-nakuti.
Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari
orang yang dimintai keterangannya.
H.
Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam
masyarakat tidak hanya di Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian
sosial di masyarakat bisa menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan atau
pelanggaran baik di lembaga formal maupun non-formal seperti :
1. Lembaga kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi
pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain
memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat
yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat,
misalnya pencuri, perampok dan pembunuh.
2. Pengadilan
Pengadilan lembaga resmi yang
dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di
dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu
sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim,
jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku
untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas
menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang
diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku
dalam memberikan pembelaan.
3 Tokoh adat
·
Tokoh adat adalah pihak yang berperan menegakkan aturan adat. Peranan
tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan
dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar
sesuai dengan ketentuan adat.
4.Tokoh agama
·
Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan
menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang
dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak
sesuai dengan nilai dan norma agama.
5.Tokoh masyarakat
* Tokoh masyarakat adalah setiap orang
yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat
karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
No comments:
Post a Comment